Karya ilmiah Rizieq yang berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia' itu diperlihatkan kepada wartawan yang menunggunya di Mapolda Jabar. Seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rizieq bercerita perihal hasil tesisnya itu.
Bertempat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017), imam besar FPI tersebut memenuhi panggilan penyidik. Selama tujuh jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rizieq diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkaitan dengan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, presiden pertama Indonesia. Urusan hukum yang menjeratnya ini buntut dari pelaporan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
| Perlakuan Aparat Kepolisian Terhadap Habib Rizieq Syihab |
Aparat kepolisian jelas sudah sangat menyakiti hati ulama dimana juga berarti menyakiti hati seluruh umat islam ketika ulama diperlakukan sangat tidak pantas dan berbeda sama sekali perlakukannya dengan sipenista agama justru dimulikan dan dilayani dengan baik.
Tulisan yang dipegang beliau :
MOH RIZIQ alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ bin HUSEIN SYIHAB.
Pasal yang disangkakan : Pasal anu, anu, anu, anu, anu, anu. KUHPidana
Cuitan Haris Abu Ulya sebagi direktur CIIA mengatakan "Apakah Penista Agama diperlakukan spt beliau??? |Ktk pangkat & jabatan mjd tuhan pra budak ketidak adilan"
Begitu juga tanggapan twitternya mempertanyakan perilaku aparat yang sangat tidak sopan kepada ulama "polisi kalu mau menangkap ulama seperti kesatria semua..ketika mau menangkap penista agama semua nya ciut kya banci.."
"emang bangsat lah hukum di negara ini..emang nya ulama kami teroris apa..knp dgn penista agama hukum semua bungkam.."
No comments:
Post a Comment