Mencukur Bulu Kemaluan ??? Hukum Dan
Manfaatnya Menurut Islam
Sahabat trending update, ada suatu hal yang
sebenarnya sederhana, namun masih banyak muslimin yang tidak mengetahui, bahkan
terasa enggan menanyakan, namun padahal hal ini tenyata merupakan sunah
Rasulullah SAW yaitu Dalam Islam Hukum Mencukur Bulu Kemaluan.
dan ternyata mencukur bulu kemaluan
termasuk fitrah baik,sabda Rasulullah SAW,dari Abu Hurairah ra :
'Fitrah ada 5; Khitan ,mencukur bulu
kemaluan ,memendekan kumis ,potong kuku ,dan mencabut bulu kemaluan.'{HR.
Bukhari 5891 dan Muslim 257}.
Dalam islam telah mengajarkan untuk secara
rutin bulu-bulu tersebut di cukur, dan menurut Prof.Abdul Jawwat Khalaf buku
judul Syi'ru wa-ahkamuhu fi al-fiqh al-islami.
Karena hal ini mempunyai banyak manfaat
dari anjuran nabi,terutama dalam hal kebersihan dan kesehatan.
Menurut para ulama mencukur bulu kemaluan
ini hukumnya sunnah. Namun masih berbeda pandang,Apakah lebih dianjurkan di
cukur atau di cabut ?? Menurut Mazhab Hanafi sunnahnya itu mencabut, dan mazhab
Maliki berpandangan sunnah membersihkannya mencukur bulu bukan di cabut. dan
Mazhab Syafi'i mempunyai pandangan lain, untuk muslimah yang sudah lansia
adalah mencukurnya dan muslimah yang masih muda atau lajang adalah mencabut.
Hikmah dan Manfaat dari anjuran mencukur
bulu kemaluan, dapat membantu meningkatkan pembuluh darah dan menghindari
penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang di sekitar
bulu-bulu.
Apakah rentang waktu 40 hari adalah sunnah
?
ternyata demikian adanya dan sudah tertera
pada hadist Nabi Muhammad SAW : Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra :
'Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis,
mencukur kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak agar tidak dibiarkan lebih
dari empat puluh malam.'
Syaukani: jika Rasulullah sudah mematok
waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini tidak diperkenankan lebih dari waktu
tersebut, namun dalam rentang sebelum 40 hari,Anda berniat memotongnya maka
diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari dan tak
diperkenankan melebihi waktu tersebut, karena batasan waktu tersebut bulu-bulu
disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual dan cukup waktu untuk tumbuh berkembangnya bakteri yang
sangat merugikan kesehatan bagi manusia. hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, firman Allah
SWT:
'Demikianlah (perintah Allah): Dan barang siapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik
baginya di sisi Tuhannya.'
AQ. Al-Hajj: 30.
Sahabat, ada hal yang perlu diperhatikan
dalam pencukuran,siapakah yang dapat melakukan pencukuran? An nawawi
menjelaskan jika yang harus melakukan adalah orang yang bersangkutan, tidak
boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun
dianggap makruh.
Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur
bulu kemaluan,Namun jika seseorang akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik,
dan saat membuka aurat agar tidak
terlihat oleh jin, maka harap membaca basmallah dan doa masuk kamar mandi
seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW
bersabda:
'Penutup antara pandangan jin dan aurat
bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandimengucapkan bismillah.'
(HR.Turmudzi).

No comments:
Post a Comment